UU
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal dirrndangkan.
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam kmbaran Negara Repubtik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Pemndang-undangan dan inistrasi H ttd
iaS una Djaman
