UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 98
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dalam Pemberdayaan Petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan:
- pendidikan nonformal;
- pelatihan dan pemagangan;
- penyuluhan;
- pencegahan alih fungsi lahan Pertanian;
- penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
- pemberian fasilitas sumber pembiayaan atau permodalan; dan/atau
- pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
