UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 95
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.