UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 93
(1) Laporan hasil pengawasan disampaikan secara
berjenjang dari:
- pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi; dan
- pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
