UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 90
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan bagi Petani, pihak Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan.
(2) Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan, pihak Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu dan memudahkan Petani dalam memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
(3) Lembaga . . .
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 dapat menyalurkan kredit dan/atau
pembiayaan bersubsidi kepada Petani melalui lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis dan Pelaku Usaha untuk mengembangkan Pertanian.
