UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 64
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiliki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (4) untuk alih profesi.
(2) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
