UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 62
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat memperoleh keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dan insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
