UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
- mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
- menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani;
- memberikan kepastian Usaha Tani;
- melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan
- menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
