UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 17
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dibutuhkan Petani.
