UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 14
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Perlindungan Petani.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
