UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 12
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan
huruf g diberikan kepada:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
- Petani . . .
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada
Petani.
