UU
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
