UU
PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC
Pasal 1
Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar www.djpp.depkumham.go.id 2009, No.89 Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
