UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 22
BAB 7 — PENGELOLAAN SURAT
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen
pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), antara lain, meliputi:
menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah; dan
membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pemegang SBSN.
Pasal 23 …
PRESIDEN
