Pasal 18
BAB 7 — PENGELOLAAN SURAT
(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain,
meliputi:
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk kebijakan pengendalian risiko;
perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN;
penerbitan SBSN;
penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;
pelunasan …
PRESIDEN
pelunasan SBSN; dan
aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.
