UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 16
BAB 6 — PERUSAHAAN PENERBIT
Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai Wali Amanat wajib memisahkan Aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk kepentingan pemegang SBSN.
