Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Kabupaten Mamberamo Raya mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarmi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Yapen.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo
Raya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
