Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat
Bupati Mamberamo Raya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.
(5) Gubernur Papua memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamberamo Raya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya;
utang . . .
- utang piutang Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung jawab Kabupaten Mamberamo Raya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sarmi dan/atau Bupati Waropen, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri
Dalam Negeri.
