UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Memberamo Raya dengan dukungan dana dari:
- Kabupaten Sarmi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Kabupaten Waropen sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
