UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 89
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang
untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun
tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang
pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
