UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 87
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam
perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
