UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 82
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-
perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang
telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan,
selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
