UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang
mewakili BUMN, apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi
atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan BUMN.
(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1
(satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.
