Pasal 55
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar
Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk
melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
