UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 51
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi
wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus disebutkan alasannya secara tertulis.
