UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 20
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat
mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat
mengangkat seorang sekretaris perusahaan.