UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.