Pasal 14
(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki
oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan
perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai :
PRESIDEN
perubahan jumlah modal;
perubahan anggaran dasar;
rencana penggunaan laba;
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta
pembubaran Persero;
investasi dan pembiayaan jangka panjang;
kerja sama Persero;
pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
pengalihan aktiva.
Bagian Kelima
Direksi Persero
