UU
HAK CIPTA
Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
