UU
HAK CIPTA
Pasal 73
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak
Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
