UU
HAK CIPTA
Pasal 68
BAB 11 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak
PRESIDEN
untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
