UU
HAK CIPTA
Pasal 62
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
PRESIDEN
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan...
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
