Pasal 60
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada
tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga
paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
