UU
HAK CIPTA
Pasal 55
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
- meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
- mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
- mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
- mengubah isi Ciptaan.
