UU
HAK CIPTA
Pasal 50
BAB 7 — HAK TERKAIT
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
- Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
- Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
- Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
- karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
- karya rekaman suara selesai direkam;
- karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
PRESIDEN
