UU
HAK CIPTA
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah:
- orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
- orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
