UU
HAK CIPTA
Pasal 48
BAB 6 — DEWAN HAK CIPTA
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan
dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata
kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang
melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
PRESIDEN
