UU
HAK CIPTA
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
