UU
HAK CIPTA
Pasal 28
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi
tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
