UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
Pasal 7
Ayat (1) Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan ekskutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.
Ayat (2) Cukup jelas
Angka 6
