UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sanggahan terhadap kepelimikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.
Angka 24
