UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
Pasal 15
Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal Penangung Pajak dan atau keluarganya sakit. Sedangkan obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam obyek yang dikecualikan dari penyitaan.
Angka 13
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
