UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
ttd.
PRESIDEN
