UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal tanggal 23 Mei 1997
ttd.
SOEHARTO
PRESIDEN
