UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 22
(1) Pencabutan sita silaksankan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan
putusan pengadlan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakasanakan
berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
Pasal 23.
(1) Penanggung Pajak dilarang:
- memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan,
meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;
- membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk
pelunasan utang tertentu;
- merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang
sitaan.
(2) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
