Pasal 20
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang
menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek
sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala
Daerah.
(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan
Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud
dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga
meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta
bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan
Berita Acara Pelaksanaan Sita.
