MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian XIV (Kementerian Agama) dari anggaran Republik Indonesia
yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas
Undang-undang tahun 1954 Nomor 54, Pasal 2 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 125), diubah dan ditambah
sebagai berikut:
BAB Iā¦
PRESIDEN
BAB I (Pengeluaran).
14.1. Kementerian dan pengeluaran umum
ditambah dengan ................. Rp. 912.820,-
14.2. Biro Peradilan Agama, dikurangkan
dengan .......................... Rp. 1.286.000,-
14.3. Jawatan Urusan Agama, ditambah
dengan .......................... Rp.27.116.510,-
14.4. Jawatan Penerangan Agama, dikurang-
kan dengan ...................... Rp. 1.591.100,-
14.5. Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-
kan dengan ...................... Rp. 594.750,-
14.6. Pendidikan Agama, dikurangkan
dengan .......................... Rp. 1.713.040,-
14.7. Pendidikan Agama pada Sekolah
Rendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),
ditambah dengan ................ Rp. 5.283.990,-
14.8. Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-
lain tunjangan, dikurangkan dengan Rp. 2.552.250,-
14.9. Pengeluaran tidak tersangka, ditambah
dengan .......................... Rp. 2.411.980,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
ttd
K.H. ILJAS
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai
tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 54, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
