UU
Berlaku
SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan;
- bahwa dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Undangundang itu dapat dicabut;
MENGINGAT
akan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
