PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Perundang-undangan Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV Aturan Peraturan Peralihan Undang-undangditjen Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;
