PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1946
TENTANG
PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
Mengingat : pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Perundang-undangan Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV Aturan Peraturan Peralihan Undang-undangditjen Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (II)".
Pasal 1.
Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.
Pasal 2.
(1) Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu
rupiah Uang Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam daerah di luar Jawa dan Madura dasar penukaran ditetapkan seratus
rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah uang Republik Indonesia. Menteri Keuangan berhak mengubah dasar penukaran itu, jika dianggap perlu.
Pasal 3.
(1) Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia hanya dilakukan
dengan perantaraan Bank yang dimaksud dalam pasal 1a Undang-undang tentang kewajiban menyimpan yang dalam Bank. (Undang-undang No. 18 tahun 1946).
(2) Untuk sementara yang ditukar dengan Uang Republik Indonesia oleh Bank
tersebut ialah hanya uang Jepang yang telah disimpan dalam Bank menurut
pasal 1a Undang-undang termaksud dalam ayat 1.
(3) Sebagai pengganti uang tunai yang masih dapat dipakai menurut pasal 1 a
Undang-undang termaksud dalam ayat 1, maka kepada segenap penduduk diberikan satu rupiah uang Republik Indonesia seorang.
(4) Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan diperbolehkan menambah jumlah
uang, yang diberikan kepada tiap-tiap penduduk asal saja penambahan itu tidak melebihi lima sen seorang.
(5) Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan pengambilan kembali simpanan yang dapat dibatasi. Perundang-undangan
PeraturanPasal 4.
(1) Pembayaran segala macamditjenhutang yang belum dibayar lunas pada waktu
berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan sebagai berikut :
- Satu rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi sebelum tanggal 1 bulan Januari 1943.
- Dua puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik Indonesia berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1944 atau sesudahnya tetapi sebelum pada tanggal 1 bulan Januari 1946.
- Lima puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah yang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1946 atau sesudahnya.
(2) Pembayaran hutang termaksud dalam huruf a dan b ayat 1 tidak boleh
dilakukan dengan uang Jepang sesudah Undang-undang ini berlaku.
(3) Menteri Keuangan dapat mengadakan peraturan khusus untuk hutang-hutang
pajak atau hutang-hutang lain kepada negeri, asa saja tidak memberatkan orang-orang yang berhutang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5.
Pembayaran hutang, berdasarkan perjanjian sewa harta tetap, yang juga berlaku sesudah waktu termaksud dalam pasal 8 untuk sebagian dikecualikan dari penetapan dalam pasal 4; besarnya bagian hutang tersebut untuk masa yang akan datang, ditetapkan lagi.
Pasal 6.
(1) Menyimpang dari pasal 4 ayat 1 sub c, upah untuk bulan Oktober 1946 yang
pada hari berlakunya Undang-undang ini belum dibayar, pembayarannya dengan uang Republik ditetapkan mengingat pedoman upah Menteri Sosial. Penetapan upah selanjutnya harus disesuaikan pula dengan pedoman tersebut.
(2) Aturan tersebut dalam ayat 1 tidak mengenai pegawai/ pekerja Negeri. Hal itu
diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7.
(1) Menteri Kemakmuran dapat menetapkan harga setinggi-tingginya dari
barang-barang yang dipandang perlu olehnya.
(2) Penetapan harga, termaksud dalam ayat 1 dapat disertai ancaman hukuman
penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000 rupiah uang Republik. Perundang-undangan
Pasal 8. (1) Uang Republik Indonesia mulaiPeraturanberlaku pada waktu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. ditjen
(2) Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat
pembayaran yang sah mulai hari yang untuk tiap-tiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Buat daerah-daerah di Jawa dan Madura yang diduduki Tentara Asing Menteri
Keuangan dapat menyimpang dari pasal 3 ayat 3.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 26 Oktober 1946. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Perundang-undangan Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV Aturan Peraturan Peralihan Undang-undangditjen Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;
