Langsung ke konten
UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal 6

BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: